Breaking News

Hutan Sulut Terancam, Dishut Kekurangan Polhut


Foto Ilustrasi Istimewa

ROBERTUSSENJA.COM - Hutan di Sulawesi Utara terancam karena kurangnya Polisi Hutan (Polhut). Jumlah polhut tak sesuai dengan luas wilayah hutan di Sulut. Hal tersebut terungkap ketika Pansus LKPJ DPRD Sulut mengundang Dinas Kehutanan Sulut terkait LKPJ Gubernur Sulut, Selasa (8/5/2012) lalu, mulai pukul 11.30 Wita.
Victor Mailangkay anggota Pansus LKPJ menanyakan tentang lahan kritis kawasan hutan di Sulut sebesar 31 persen bagaimana penanganannya. Apakah penanaman 15 juta pohon yang telah dilakukan tahun 2011 sudah menanggulangi persoalan lahan kritis 31 persen?

"Berapa persen yang telah ditanggulangi dengan program tersebut dalam kurun hingga RPJMD 2015 kira-kira nanti sisanya berapa persen?" Tanya Mailangkay. Pertanyaan tersebut menurunya sangat penting untuk dijawab untuk menanggulangi masalah utama hutan di Sulut. Kendala kurangnya tenaga seperti polisi hutan di Sulut bisa diupayakan. Diukur rasionya dari luasan hutan dan tenaga yang dibutuhkan. Ia menilai polisi hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab APBD provinsi, namun juga bisa dibebankan pada APBD kabupaten kota atau bahkan APBN karena kawasan hutan di Sulut juga masuk wilayah kabupaten dan menjadi bagian secara nasional.

Sementara itu James Sumendap, Ketua Pansus LKPJ yang memimpin rapat menyoroti tentang penanaman pohon yang dilakukan di sepanjang jalan dinilai tak sesuai dengan kebutuhan dan melanggar aturan. Ia pernah mendapat informasi dengan kementerian terkait, jalan-jalan besar dan bebas hambatan jarang ditanami pohon, tujuannya ketika terjadi selip atau kecelakaan pengendara memiliki ruang untuk membanting setir keluar jalur dan bisa menghentikan kendaraan tanpa menabrak pohon. "Ada aturan semacam itu, sehingga jangan sekedar menanam pohon, pohon yang ditanam seharusnya di lahan kritis," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Ir Herry Rotinsulu meminta maaf tak bisa menjawab pertanyaan tentang berapa persen dari lahan kritis yang sudah ditangani dengan penanaman 15 juta pohon. "Beri kami waktu untuk merekap, karena yang melakukan penanaman pohon banyak ada yang dari tingkat kabupaten, ada yang dari pusat, ada yang dari instansi atau LSM. Setelah kami rekap nanti akan segera kami laporkan dan akan terlihat berapa lahan kritis yang bisa ditangani," ujarnya.

Ia mengaku hingga saat ini dinasnya kekurangan polisi hutan, polhut yang dimiliki sekitar 50 orang bahkan ada yang usianya lebih dari 50 tahun. Bila dibandingkan dengan luas hutan secara keseluruhan jumlah polhut yang sedikit tak sebanding dengan luas hutan, maka ia berharap jumlah polhut bisa ditambah. Sedangkan untuk penanaman pohon di pinggir jalan yang terkesan tak beraturan atau asal menanam ia membantah penanaman tersebut dilakukan oleh dinasnya. "akami sudah memiliki aturan baku, dan kami tak menganjurkan penanaman pohon di pinggir jalan," jelasnya.
Empat SKPD Dipanggil
Rapat berlangsung dari pagi hingga sore, ada empat SKPD yang dipanggil. Selain Dinas Kehutanan dipanggil pula Dinas Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan dan Badan Koordinasi Penyuluh. Masing-masing SKPD menyampaikan kinerjanya dan mendapat evaluasi langsung dari anggota pansus.

Ketua Pansus James Sumendap menegaskan selama pembahasan tiap SKPD, Kepala SKPD dilarang untuk keluar daerah. "Saya sudah sampaikan pada pak gubernur (Gubernur Sulut) agar kepala SKPD tak boleh tugas keluar daerah, agar evaluasi LKPJ berjalan lancar," ujarnya.

No comments