Breaking News

Rumah Wanita Renta ini Dibongkar Paksa

Oleh : Robertus Rimawan

Foto Robertus Rimawan - Oma Otje berkisah tentang rumahnya yang dibongkar paksa. Ia menuntut keadilan.

ROBERTUSSENJA.COM - Catotje Assa (80) warga Kleak Lingkungan I Manado mengadu ke Komisi I DPRD Sulut karena rumahnya telah dibongkar oleh pihak Universitas Sam Ratulangi Manado, Selasa (15/5/2012). Kedatangan wanita renta yang akrab dipanggil Oma Otje ini bersama beberapa korban lainnya dilatarbelakangi peristiwa pembongkaran yang menurutnya dilakukan secara sepihak dan kasar pada, Jumat (11/5/2012) lalu oleh pihak Unsrat.

"Saya dikunci di dapur lalu satpam membongkar rumah saya," katanya. Otje mengakui mereka tinggal di tanah milik negara namun menurutnya warga yang telah menduduki tanah milik negara dan akan digunakan untuk kepentingan lain harus mendapatkan ganti rugi yang layak. Nah selama ini Otje yang sudah tinggal sejak tahun 1966 belum mendapatkan ganti rugi.

Hal senada disampaikan oleh Maria Pelealu (48) yang rumahnya juga telah digusur. Menurutnya dulu ada 30 kepala keluarga yang tinggal di tanah selua 1172 meter persegi, kemudian berkurang hingga 15 kepala keluarga dan kini tinggal enam rumah. Dari enam rumah telah digusur tiga rumah dan kini masih ada dua rumah yang tersisa, satu rumah sudah runtuh karena bangunannya dimakan usia.

Maria menyesalkan cara penggusuran yang telah dilakukan dengan cara kasar, ia mengaku telah didorong, lengan nya terluka karena tercakar kuku para satpam yang melakukan penggusuran. "Saya akhirnya berontak dan melempari mereka dengan pasir, namun mereka tetap bisa menggusur rumah saya," imbuhnya. Maria juga mengeluh karena tanah-tanah yang telah digusur menurutnya beberapa di antaranya telah ditempati oleh dosen bahkan ada yang bisa membuat sertifikat hak milik dan ada juga yang telah dijual.

Selain itu Maria menyatakan tanah yang ia tempati bukanlah tanah milik Unsrat karena pada dokumen yang ada hanya menyebutkan tempat perkuliahan yang dialihkan ke Unsrat tapi bukan tanah kosong. "Kalau memang tanah kosong milik negara tersebut dibutuhkan untuk kepentingan umum tidak apa-apa tapi banyak tanah di sekitar kami sudah bersertifikat dan dimiliki oleh beberapa petinggi di Unsrat," katanya. Kasus ini menurut Maria pernah dibawa ke persidangan namun belum ada keputusan tetap tetapi mengapa pihak Unsrat langsung melakukan penggusuran.

Maka ia berharap komisi I DPRD Sulut bisa membantu mereka untuk memperjuangkan hak-hak warga yang telah digusur. "Kami tak bisa bayar pengacara, dulu pernah menyewa pengacara tapi mahal," katanya. Selama ini Maria mengaku beberapa pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan, dulu Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah) telah dibayarkan ke pemerintah. Ia kemudian menunjukkan kuitansi Ipeda yang telah dibayarkan.

Kini rumah mereka yang sebagian besar terbuat dari kayu triplek telah rata dengan tanah. Mari dan rekan-rekan enggan untuk memindah puing-puing reruntuhan, mereka berharap mendapatkan ganti rugi atau ganti tanah untuk tempat tinggal mereka. Kini Oma Otje dan Maria memilih tingga dengan anaknya.

Ketua Komisi I DPRD Sulut, Jhon Dumais yang menerima sekitar 5 warga yang digusur mengaku akan segera berkoordinasi dengan Komisi IV dan melakukan dengar pendapat. "Kami akan memanggil pihak Unsrat dan menanyakan tentang hal ini, beberapa berkas akan kita pelajari," katanya. Menurut Dumais kasus ini perlu dipelajari secara seksama dan harus koordinasi dengan Komisi IV yang juga membidangi hal ini. Ia belum bisa berjanji kapan tepatnya akan dilakukan hearing, namun secepatnya hal ini akan diusulkan ke pimpinan DPRD agar bisa dilakukan dengar pendapat.

Unsrat Bantah Gusur Kasar

Terkait peristiwa penggusuran tersebut, juru bicara Unsrat Daniel Pangemanan membantah penggusuran dilakukan dengan cara kasar. "Kita tak menggusur secara kasar, kami hanya membongkar bangunan karena bangunan tersebut berdiri tanpa izin di tanah Unsrat," jelasnya. Menurut Pangemanan pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan karena sudah diberitahukan berkali-kali, sudah diberi batas waktu hingga Februari tapi bangunan tersebut tetap berdiri.

Soal ganti rugi Pangemanan mengatakan ganti rugi telah diberikan oleh IKIP Manado pada warga yang tinggal di lokasi sebelum tanah tersebut dialihkan kepada Unsrat pada tahun 1989. "Mereka ini baru masuk sekitar tahun 2002-2003 membangun rumah tanpa izin Unsrat," jelasnya. Maka ia mengimbau pada warga untuk segera pindah, Pangemanan menjamin Unsrat siap membantu dari biaya transportasi. Pangemanan mengaku siap untuk datang bila dipanggil hearing karena dokumen-dokumen yang dimiliki Unsrat lengkap dan mengacu aturan yang berlaku.

No comments