Breaking News

Cara Kredit Rumah yang tak 'Menyiksa' Keluarga

Mewujudkan impian jangan sampai menyiksa keluarga Anda, uang cicilan yang besar dan menghabiskan gaji Anda, jangan sampai terjadi. Berikut tips yang tepat - ILUSTRASI SHUTTESRSTOCK.


ROBERTUSSENJA.COM - Punya rumah sendiri adalah impian tiap orang, namun bagi yang memiliki gaji pas-pasan perlu memperhitungkan secara tepat agar memiliki rumah namun tak menyiksa keluarga. Ingat menyicil rumah, bukan berarti harus menghabiskan gaji Anda setiap bulan. Tidak lucu jika setiap bulan yang tertinggal hanya slip gaji, sementara hampir semua uang Anda habis untuk cicilan rumah. Berikut ini tips pembiayaan sehat dari Mike Rini, seorang financial planner:

- Jumlah total cicilan utang (secara keseluruhan) jangan melebihi 1/3 dari pendapatan, sehingga biaya operasional sehari-hari tidak terganggu.

- Apabila pendapatan kurang cukup, maka besar cicilan bisa diperingan dengan memperpanjang masa kredit. Misalnya, dari 5 tahun ke 10 tahun.

- Ingat, bank hanya membantu 80% dari nilai apraisal rumah. Anda harus menyiapkan 20% sisanya sebagai down payment (DP) + 10% lagi untuk membayar biaya notaris dan pajak-pajak. Siapkan dana ini dengan menabung 1–3 tahun sebelumnya. Agar lebih cepat, konsentrasikan bonus, THR, dan pendapatan sampingan Anda untuk tabungan ini.

- Kalau memungkinkan, bernegosiasilah dengan pemilik rumah agar Anda bisa membayar DP secara mencicil pula.

Selain itu pintar-pintar juga memilih Kredit Rumah KPR yang sesuai. Pasalnya dewasa ini begitu banyak Kredit KPR Murah yang ditawarkan. Masing-masing tentu saja dengan jurus saktinya untuk memikat hati konsumen.

Agar tak salah pilih, Lembaga Pembiayaan sekunder perumahan (Secondary Mortage Facility) dibawah naungan Departemen Keuangan, PT. Sarana MultiGriya Finansial (SMF), memberikan beberapa tips yang bisa diikuti oleh calon nasabah :

1.   Reputasi bank dan pengembangMembeli Rumah KPR adalah investasi jangka panjang. Jadi, pastikan Anda berurusan dengan pihak-pihak yang dapat dipercaya kredibilitasnya. Jangan ragu-ragu untuk bertanya kiri-kanan serta mencari informasi lebih detil tentang bank atau pengembang yang menjadi mitranya.
2. perhatikan bunga KPR tersebut. Maklum, besarnya patokan bunga ini sangat menentukan besar angsuran tiap bulan. Ada baiknya Anda memilih bank yang mengutip bunga rendah. Biasanya, bank juga menetapkan bunga tetap (fixed rate) selama beberapa tahun pertama dan bunga mengambang (floating rate) sesuai dengan bunga pasar di tahun-tahun berikutnya.

Jangan lupa tanyakan besaran bunga yang berlaku untuk nasabah lama. Dengan mengetahui selisih bunga antara nasabah baru dan nasabah lama, Anda bisa membandingkan patokan bunga bank bila bank sudah memberlakukan floating rate atau ada tren kenaikan suku bunga.

‘Tapi saat ini banyak bank yang sudah memakai sistem bunga efektif,’ ungkap Business Unit Sekuritisasi PT SMF Evie Deria dalam sebuah diskusi tentang industri KPR di Plaza Hotel, Bukit Indah, Purwakarta, Sabtu (16/10)

Evie menambahkan, saat ini bunga KPR perbankan rata-rata sebesar 11-14 persen, bahkan bisa di atas angka tersebut dan meningkat tiap tahunnya. Besarnya bunga tergantung besarnya resiko yang bakal ditanggung bank tersebut. Bila nasabah diperkirakan mampu membayar angsuran tepat waktu dan sesuai dengan kriteria, maka bank tak enggan untuk memberikan bunga rendah. Namun, bila tingkat pembayaran angsuran nasabah dirasakan kurang, maka pihak bank pun bakal menjatuhkan bunga tinggi.

Padahal,menurut Evie , idealnya bunga KPR itu 8-9 persen. Nilai bunga itu berasal dari 7-8 persen untuk bunga obligasi dan 1,5-2 persennya untuk bunga bank KPR tersebut. ‘Tapi memang bunga KPR perbankan di Indonesia masih tinggi, ini karena sumber pembiayaan bank itu berasal dari dana jangka pendek yaitu Dana Pihak Ketiga (DPK), seperti giro, deposito, dan bank tentunya tidak mau mengambil resiko,’ tuturnya.

Selain itu, Anda juga harus mewaspadai kenaikan bunga tiap tahunnya. Pasalnya, banyak bank kini menentukan bunga tetap (fixed) hanya untuk satu tahun dan sisanya bisa naik (floating) tergantung sejumlah kondisi, seperti pajak rumah, harga tanah, biaya perijinan, dan sebagainya.

‘Untuk sistem floating ini bisa dikatakan resiko ditanggung ke konsumen, karena bunganya bisa naik sewaktu-waktu,’ ungkapnya.

3. Perhatikan Jangka waktu Kredit Maksimal 10 tahun Dengan jangka waktu pinjaman 10 tahun, namun dengan bunga tetap satu tahun bisa dikatakan cukup merugikan konsumen. Tapi di sisi lain, banyak bank yang masih takut memperkecil jangka waktu peminjaman. Pasalnya, bank mewaspadai tingkat pengangsuran (repayment) nasabah.

‘Padahal tipikal nasabah Indonesia juga mereka tidak mau berhutang lama kok. Bahkan, dari 10 tahun jangka pinjaman, rata-rata efektif waktu pelunasan nasabah itu cuma tujuh tahun. Jadi bank semestinya tidak perlu khawatir,’ tambahnya.
4. Pilih KPR dengan rumah ready stock Kini banyak developer yang menawarkan rumah, tapi masih berupa tanah atau hanya gambar. Ini yang perlu diwaspadai. Pasalnya, bila KPR sudah cair, tapi rumah masih dalam proses pembangunan, maka biaya konstruksi bakal dikenakan kepada nasabah. Selain itu, molornya waktu penyelesaian pembangunan dari target awal juga rawan terjadi. Akibatnya, konsumen bakal membayar lebih tinggi dari rencana awal.

‘Oleh karena itu, lebih baik memilih KPR dengan rumah yang sudah jadi untuk meminimalisir resiko,’ imbaunya.

5. Perhatikan semua persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan Hal ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk kejelasan antar pihak-pihak terkait sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Pastikan Anda memahami dan melengkapi semua persyaratan Rumah KPR Murah yang ditetapkan sehingga permohonan Kredit Rumah dapat lebih cepat diproses.

6. Datangi Bank sebagai Konsultan Keuangan Sekedar mengingatkan, bila Anda sudah memutuskan untuk membeli rumah, sebaikanya datangi pihak perbankan terlebih dahulu, jangan ke developer. Pasalnya bank bisa memberikan Anda alternatif rumah dengan jumlah keterbatasan dana yang Anda punya.

Namun, satu hal yang tak kalah penting yaitu ungkapkan segala keinginan dan kesulitan Anda kepada pihak bank. Karena pihak bank dalam hal ini tak lain adalah sebagai konsultan keuangan (counsellor) Anda. Bagaimana pun, bank harus menjelaskan secara terbuka kepada nasabah. Dengan demikian, nasabah pun akan merasa dihargai dan terciptalah kepercayaan di antara kedua belah pihak.

7. Akad Adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)  Di awal perjanjian KPR dengan developer, Anda dan developer hanya terikat dengan PPJB, belum ada sertifikat jual beli bangunannya. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Propinsi, tak hanya di DKI Jakarta, tapi juga di beberapa daerah lainnya.

Sejak 2000, akta jual beli baru bisa diberikan kepada konsumen saat proses pembangunan rumah sudah mencapai 75 persen. Sebelumnya, setifikat masih atas nama pengembang (developer) dan bisa dilakukan pemecahan akta kavling dengan syarat terdapat area seluas 10 ribu ha.

Namun, sebelum menjatuhkan KPR, tetapkan rumah dan lokasi rumah sesuai dengan kriteria Anda. Jangan memilih lokasi rumah yang terlalu jauh, karena itu akan memberatkan keuangan Anda. (kompas.com/smf-indonesia.co.id)

No comments